Kolonialisme Inggris
Kolonialisme Inggris di Indonesia (1811-1816)
Tanggal 18 September 1811 adalah tanggal
dimulainya kekuasaan Inggris di Hindia.
Gubernur Jenderal Lord Minto secara resmi
mengangkat Raffles sebagai penguasanya.
Pusat pemerintahan Inggris berkedudukan
di Batavia. Sebagai penguasa di Hindia,
Raffles mulai melakukan langkah-langkah
untuk memperkuat kedudukan Inggris di
tanah jajahan.
Dalam rangka menjalankan
pemerintahannya,Raffles berpegang pada tiga
prinsip. Pertama, segala bentuk kerja rodi dan
penyerahan wajib dihapus, diganti penanaman
bebas oleh rakyat. Kedua, peranan para bupati
sebagai pemungut pajak dihapuskan dan para
bupati dimasukkan sebagai bagian pemerintah kolonial. Ketiga, atas dasar
pandangan bahwa tanah itu milik pemerintah, maka rakyat penggarap
dianggap sebagai penyewa. Berangkat dari tiga prinsip itu Raffles melakukan
beberapa langkah, baik yang menyangkut bidang politik pemerintahan
maupun bidang sosial ekonomi.
Kebijakan dalam bidang pemerintahan
Dalam menjalankan tugas di Hindia, Raffles didampingi oleh para penasihat
yang terdiri atas: Gillespie, Mutinghe, dan Crassen. Secara geopolitik, Jawa
dibagi menjadi 16 karesidenan. Selanjutnya untuk memperkuat kedudukan
dan mempertahankan keberlangsungan kekuasaan Inggris, Raffles
mengambil strategi membina hubungan baik dengan para pangeran dan
penguasa yang sekiranya membenci Belanda. Strategi ini sekaligus sebagai
upaya mempercepat penguasaan Pulau Jawa sebagai basis kekuatan untuk
menguasai Kepulauan Nusantara. Sebagai realisasinya, Raffles berhasil
menjalin hubungan dengan raja-raja di Jawa dan Palembang untuk mengusir
Belanda dari Hindia. Tetapi nampaknya Raffles tidak tahu balas budi.
Setelah berhasil mengusir Belanda dari Hindia, Raffles mulai tidak simpati
terhadap tokoh-tokoh yang membantunya. Sebagai contoh dengan apa
yang terjadi pada Raja Palembang, Baharuddin. Raja Baharuddin termasuk
raja yang banyak jasanya terhadap Raffles dalam mengenyahkan Belanda dari Nusantara, tetapi justru Raffles ikut
mendukung usaha Najamuddin untuk
menggulingkan Raja Baharuddin.
Pada waktu Raffles berkuasa, konflik
di lingkungan istana Kasultanan
Yogyakarta nampaknya belum surut.
Sultan Sepuh yang pernah dipecat oleh
Daendels, menyatakan diri kembali
sebagai Sultan Hamengkubuwana II dan
Sultan Raja dikembalikan pada kedudukannya sebagai putera mahkota.
Tetapi nampaknya Sultan Raja tidak puas dengan tindakan ayahandanya,
Hamengkubuwana II. Melalui seorang perantara bernama Babah Jien Sing,
Sultan Raja berkirim surat kepada Raffles. Surat itu isinya melaporkan bahwa
di bawah pemerintahan Hamengkubuwana II, Yogyakarta menjadi kacau.
Dengan membaca isi surat dari Sultan Raja itu, Raffles menyimpulkan bahwa
Sultan Hamengkubuwana II seorang yang keras dan tidak mungkin diajak kerja
sama bahkan bisa jadi akan menjadi duri dalam pemerintahan Raffles di tanah
Jawa. Oleh karena itu, Raffles segera mengirim pasukan di bawah pimpinan
Kolonel Gillespie untuk menyerang Keraton Yogyakarta dan memaksa Sultan
Hamengkubuwana II turun dari tahta. Sultan Hamengkubuwana II berhasil
diturunkan dan Sultan Raja dikembalikan sebagai Sultan Hamengkubuwana
III. Sebagai imbalannya Hamengkubuwana III harus menandatangani kontrak
bersama Inggris. Isi politik kontrak itu antara lain sebagai berikut.
1. Sultan Raja secara resmi ditetapkan sebagai Sultan Hamengkubuwana
III, dan Pangeran Natakusuma (saudara Sultan Sepuh) ditetapkan
sebagai penguasa tersendiri di wilayah bagian dari Kasultanan
Yogyakarta dengan gelar Paku Alam I.
2. Sultan Hamengkubuwana II dengan puteranya Pangeran
Mangkudiningrat diasingkan ke Penang.
3. Semua harta benda milik Sultan Sepuh selama menjabat sebagai sultan
dirampas menjadi milik pemerintah Inggris.
Tindakan dalam bidang ekonomi
Raffles tidak ubahnya Daendels, bisa dikatakan adalah tokoh pembaru
dalam menata tanah jajahan. Pandangannya di bidang ekonomi juga cukup
revolusioner.
Yang jelas Raffles telah melakukan beberapa tindakan untuk memajukan
perekonomian di Hindia. Tetapi program itu tujuan utamanya untuk
meningkatkan keuntungan pemerintah kolonial. Beberapa kebijakan dan
tindakan yang dijalankan Raffles antara lain sebagai berikut.
1. Pelaksanaan sistem sewa tanah atau pajak tanah (land rent) yang
kemudian meletakkan dasar bagi perkembangan sistem perekonomian
uang.
2. Penghapusan pajak dan penyerahan wajib hasil bumi.
3. Penghapusan kerja rodi dan perbudakan.
4. Penghapusan sistem monopoli.
5. Peletakan desa sebagai unit administrasi penjajahan.
Kebijakan dan program land rent yang dicanangkan Raffles tersebut tidak
terlepas dari pandangannya mengenai tanah sebagai faktor produksi. Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah. Dengan
demikian sudah sewajarnya apabila penduduk Jawa menjadi penyewa
dengan membayar pajak sewa tanah dari tanah yang diolahnya. Pajak
dipungut perorangan. Jumlah pungutannya disesuaikan dengan jenis dan
produksi tanah. Tanah yang paling produktif akan membayar pajak sekitar
1/2 dari hasil dan tanah yang paling tidak produktif hanya 1/4 dari hasil.
Kalau dirata-rata setiap wajib pajak itu akan menyerahkan sekitar 2/5 dari
hasil. Setelah itu petani bebas menggunakan sisanya.
Pajak yang dibayarkan penduduk diharapkan berupa uang. Tetapi kalau
terpaksa tidak berupa uang dapat juga dibayar dengan barang lain misalnya
beras. Kalau dibayar dengan uang, diserahkan kepada kepala desa untuk
kemudian disetorkan ke kantor residen. Tetapi kalau dengan beras yang
bersangkutan harus mengirimnya ke kantor residen setempat atas biaya
sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi ulah pimpinan setempat
yang sering memotong/mengurangi penyerahan hasil panen itu. Kita tahu bahwa para pimpinan atau pejabat
Pribumi sudah dialihfungsikan
menjadi pegawai pemerintah yang
digaji. Pelaksanaan sistem land
rent itu diharapkan dapat lebih
mengembangkan sistem ekonomi
uang di Hindia.
Kemudian ditempatkannya desa
sebagai unit administrasi pelaksanaan
pemerintah, dimaksudkan agar desa
menjadi lebih terbuka sehingga
bisa berkembang. Kalau desa
berkembang maka produksi juga
akan meningkat, hidup rakyat bertambah baik, sehingga hasil penarikan
pajak tanah juga akan bertambah besar. Raffles juga ingin memberikan
kebebasan bagi para petani untuk menanam tanaman yang sekiranya lebih
laku di pasar dunia, seperti kopi, tebu, dan nila.
Raffles memang orang yang berpandangan maju. Ia ingin memperbaiki
tanah jajahan, termasuk ingin meningkatkan kemakmuran rakyat. Tetapi
dalam pelaksanaan di lapangan menghadapi berbagai kendala. Budaya
dan kebiasaan petani sulit diubah, pengawasan pemerintah kurang, dalam
mengatur rakyat peran kepala desa dan bupati lebih kuat dari pada asisten
residen yang berasal dari orang-orang Eropa. Raffles juga sulit melepaskan
kultur sebagai penjajah. Kerja rodi, perbudakan dan juga monopoli masih
juga dilaksanakan. Misalnya kerja rodi untuk pembuatan dan perbaikan jalan
ataupun jembatan, dan melakukan monopoli garam. Secara umum Raffles
boleh dikatakan kurang berhasil untuk mengendalikan tanah jajahan sesuai dengan idenya. Pemerintah Inggris tidak mendapat keuntungan yang berarti.
Sementara rakyat juga tetap menderita.


Komentar
Posting Komentar